Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal bersama sebutan DPLK BNI, didirikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk setahun sehabis dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun tanggal 20 April 1992.
DPLK BNI merasa diperkenalkan kepada penduduk pada waktu hari kembali tahun BNI yang ke-48 pada tanggal 5 Juli 1994, sehabis pengesahan Buku Peraturan Dana Pensiun DPLK BNI oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 28 Desember 1993 bersama dengan Keputusan Nomor KEP/301/KM.17/1993.
Hingga waktu ini pertumbuhan DPLK BNI tetap mengalami pertumbuhan baik didalam jumlah Peserta maupun jumlah Asset yang dikelola. Selama 15 tahun paling akhir sejak tahun 2001, DPLK BNI berhasil jadi market leader didalam industri pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
Baca Juga : Konsultan Bisnis
Sejarah Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI
DPLK BNI merupakan keliru satu unit bisnis Bank BNI bersama produknya bernama “BNI Simponi” (Simpanan Pensiun BNI) yang sediakan solusi program pensiun bagi semua susunan penduduk apapun profesinya.
Dalam pengoperasiannya, DPLK BNI bertindak sebagai pengemban amanah yang menghimpun iuran dari peserta, mengelola dan mengembangkan dana secara optimal dan profesional bersama tetap pertimbangkan komitmen kehati-hatian, sehingga memberi tambahan rasa aman bagi peserta DPLK BNI. Hasil pengembangan yang optimal bagi semua peserta disertai bersama service sempurna serta didukung bersama asas transparansi.
Baca Juga : Iklan Produk Minuman
BNI Simponi adalah sarana program pensiun yang diadakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 mengenai Dana Pensiun. Siapa pun Anda, bisa jadi peserta BNI Simponi.
BNI Simponi bisa diikuti oleh semua susunan penduduk apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang dambakan kesejahteraan di masa purna tugas.
Mudahnya Menjadi Peserta BNI Simponi
Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI, datanglah ke Kantor Cabang BNI paling dekat bersama membawa foto copy KTP dan isikan aplikasi cocok bersama identitas diri serta menyetor iuran awal sekurang-kurangnya sebesar Rp 250.000 maka Anda bisa segera jadi peserta BNI Simponi.
Baca Juga : Budidaya Ayam Kampung
Manfaat Peserta BNI Simponi
Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI, walaupun peserta berpenghasilan terbatas, tapi bersama jalankan iuran sekurang-kurangnya Rp 50.000 maka peserta bakal beroleh pengembangan yang optimal tiap-tiap bulannya, selain itu sehabis memasuki umur pensiun, peserta berpeluang untuk beroleh kegunaan pensiun bulanan seumur hidup, sehabis itu bakal diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai bersama anak yang terkecil bersama keputusan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja).
Pengembangan yang diberikan kepada peserta BNI Simponi
Besarnya hasil pengembangan yang diberikan tergantung pada bunga yang berlaku di pasar pada waktu itu dan tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :
- LIKUID = 100% Deposito dan/atau Pasar Uang
- LIKUID PLUS = 75% Deposito dan/atau Pasar Uang & 25% Obligasi
- Kemudian SIMPONI LIKUID SYARIAH = 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah
- MODERAT = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang & 50% Obligasi
- BERIMBANG = 50% Deposito dan/atau Pasar Uang & 50% Reksadana dan/atau Saham
- BERIMBANG SYARIAH = 50% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah & 50% Reksadana syariah
- PROGRESIF = 50% Obligasi & 50% Reksadana dan/atau Saham
Usia pensiun di BNI Simponi - BNI Simponi sediakan umur pensiun normal merasa dari 40 tahun.
Baca Juga : Cek Paketan Internet Indosat
https://www.liputan6.com/
Jenis Kegunaan Pensiun BNI Simponi
- Ada Pensiun Normal, kegunaan pensiun diberikan kepada peserta pada waktu raih umur pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
- Dipercepat, kegunaan pensiun diberikan kepada peserta yang sekurang-kurangnya berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum saat umur pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
- Cacat, kegunaan pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak bisa melanjutkan iurannya.
- Meninggal Dunia, seandainya peserta meninggal dunia sebelum saat Usia
- Normal, kegunaan pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
Benefit yang didapat selama jadi peserta BNI Simponi
- Iuran bisa dikerjakan secara fleksibel, baik didalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
- Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak bakal dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat sarana pajak ditunda selama masa kepesertaan.
- Arahan investasi bisa ditentukan oleh peserta cocok bersama paket investasi yang disediakan.
- Dana peserta nantinya akan dikembangkan dan hasil dari pengembangannya diperhitungkan secara harian.
Tanda Bukti Kepesertaan BNI Simponi
Setiap peserta baik peserta mandiri / perorangan, maupun peserta kelompok / kolektif nantinya akan mendapatkan Buku Simponi seperti halnya buku tabungan sebagai isyarat bukti kepesertaan BNI Simponi. Dengan Buku Simponi tersebut, peserta kapanpun bisa mengerti jumlah dananya bersama langkah print out Buku Simponi di Kantor Cabang BNI terdekat.
-
Computerized & Online
Seluruh kegiatan BNI Simponi dari pembukaan rekening, pembayaran iuran, penarikan dana dan Info saldo dana sampai proses pensiun bisa dikerjakan di semua Kantor Cabang BNI di semua Indonesia bersama sarana On Line System.
2. Mudahnya Melakukan Setoran BNI Simponi
Semua proses penutupan di sentralisasi pada kantor Unit DPLK. Cabang-cabang hanya menerima berkas penutupan bersama persyaratan dicantumkan diatas dan mohon dikerjakan verifikasi TTD KTP & Buku Asli yang sesudah itu dikirimkan ke KB. Unit DPLK bersama terutama dahulu diteliti kembali kelengkapan datanya pada kesempatan pertama.
Mohon untuk proses Klaim / Pencairan lampirkan no NPWP (Terutama untuk Proses Akumulasi Iuran dan Berakhirnya Kepesertaan)
Total dana akhir peserta yang diterima bakal dikenakan pajak cocok bersama keputusan yang berlaku.